Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2018

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN SEKTOR PUBLIK

BAGAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KAMPUNG PUNJUL AGUNG
Alur Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu Persayaratan : Surat Pengantar dari RT/RW. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar). Dalam Pendidikan Surat Keterangan Tidak Mampu dibutuhkan untuk siswa yang membutuhkan beasiswa dari kalangan tidak mampu. Untuk mendapatkan Surat Keternagan Tidak Mampu, pemohon dapat membawa persayaratan yang telah ditentukan dengan tahapan menemui RT/RW terlebih dahulu untuk meminta surat pengantar. Kemudian pemohon dapat mengajukannya ke Kantor Desa, dan setelah pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu selesai dibuat dapat diserahkan kepada pemohon yang bersangkutan.
Alur Pembuatan Kartu Keluarga Persyaratan : Surat Pengantar RT/RW. Foto 2x3 (2 lembar). Surat Pindah dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal. Surat jaminan tempat tinggal dengan melampirkan fotokopi KTP dan KK yang lama. Fotokopi Akta Nikah, Ijazah, Pasport (jika diperlukan). Penduduk yang ingin membuat Kartu Keluarga dapat memenuhi kelengkapan persyaratan yang diperlukan, lalu meminta surat pengantar RT/RW. Lalu penduduk dapat registrasi, mengisi data, memverfikasi data, dan mendapatkan kertas bukti penyerahan dokumen disertai dengan tanggal pengambilan cetak kartu keluarga di kecamatan. Kemudian Dinas Penduduk Catatan Sipil melakukan pencatatan, legalisasi, evaluasi, dan monitoring data penduduk, dan penduduk dapat megambil Kartu Keluarga sesuai tanggal yang ditentukan.
Alur Pencatatan Pernikahan Persyaratan : Surat Pengantar RT/RW. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk. Fotokopi Kartu Keluarga. Foto berwarna 2x3 (2 lembar). Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah. Surat kematian/Surat Cerai (jika diperlukan). Bagi warga Desa Punjul Agung yang ingin mengajukan pernikahan maka dapat mengikuti alur dengan beberapa tahapan yang harus dilalui. Calon Pengantin terlebih dahulu memeuhi kelengkapan berkas yang diperlukan lalu mendatngi RT/RW untuk meminta surat pengantar. Lalu calon pengantin mendatangi Kantor Desa untuk membuat surat keterangan belum menikah, kemudian calon pengantin mendatangi Kantor Urusan Agama untuk mendaftarkan, pemeriksaan, pengumuman, akad nikah, dan pencatatan nikah. Calon pengatin dapat meminta dispensasi dan rekomendasi pernikahan jika pendaftaran kurang dari 10 hari di kantor kecamtatan dan wajib untuk mengikuti kursus calon pengantin yang berisikan informasi mengenai kehidupan pernikah...
Alur Pembuatan Akta Kelahiran Persyar atan : Surat Pengantar RT/RW dan difotokopi (2 lembar). Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (2 lembar). Fotokopi Kartu Keluarga (2 lembar). Fotokopi Surat Nikah (2 lembar). Akta kelahiran sangat penting untuk data kependudukan dan untuk membuat akta kelahiran dapat melalui beberapa tahapan yang sederhana. Pertama, pemohon atau orangtua membuat surat pengantar dengan membawa persyaratan yang ditentukan pada RT/RW, lalu ke Kantor Desa untuk mengisi formulir Surat Keterangan Kelahiran. Setelahnya pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan Sipil untuk penerbitan Akta Kelahiran Anak, lalu Kantor Desa menerima penyerahan Akta Kelahiran yang kemudian diberikan kepada pemohon yang bersangkutan.
Alur Pendaftaran Warga Baru Desa Punjul Agung Berkas-berkas yang dibutuhkan: Membawa hasil printout formulir pendaftaran dengan dibubuhkan tandatangan dan nama untuk calon warga desa (1 lembar). Fotokpi Kartu Keluarga (2 lembar). Mengenai alur untuk pendaftaran warga baru yang ingin tinggal di Desa Punjul Agung baik untuk sementara ataupun menetap, calon warga tersebut dapat mengikuti beberapa langkah untuk resmi diterima di Desa Punjul Agung yaitu calon warga terlebih dahulu untuk mengisi formulir pendaftaran secara online mengenai biodata diri & keluarga pada laman web Desa Punjul Agung. Namun jika dalam tahap pengisian formulir pendaftaran online, calon warga mengalami kesulitan dalam hal akses fasilitas ataupun informasi dapat mendatangi Kantor Desa dan dibantu dalam tahap mengisi biodata tersebut. Selanjutnya calon warga dapat memenuhi kelengkapan berkas yang bisa secara langsung diserahkan ke Kantor Desa Punjul Agung. Dengan demikian...