Alur Pembuatan Kartu Keluarga Persyaratan : Surat Pengantar RT/RW. Foto 2x3 (2 lembar). Surat Pindah dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal. Surat jaminan tempat tinggal dengan melampirkan fotokopi KTP dan KK yang lama. Fotokopi Akta Nikah, Ijazah, Pasport (jika diperlukan). Penduduk yang ingin membuat Kartu Keluarga dapat memenuhi kelengkapan persyaratan yang diperlukan, lalu meminta surat pengantar RT/RW. Lalu penduduk dapat registrasi, mengisi data, memverfikasi data, dan mendapatkan kertas bukti penyerahan dokumen disertai dengan tanggal pengambilan cetak kartu keluarga di kecamatan. Kemudian Dinas Penduduk Catatan Sipil melakukan pencatatan, legalisasi, evaluasi, dan monitoring data penduduk, dan penduduk dapat megambil Kartu Keluarga sesuai tanggal yang ditentukan.