Alur
Pembuatan Kartu Keluarga
Persyaratan :
- Surat
Pengantar RT/RW.
- Foto
2x3 (2 lembar).
- Surat
Pindah dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal.
- Surat
jaminan tempat tinggal dengan melampirkan fotokopi KTP dan KK yang lama.
- Fotokopi
Akta Nikah, Ijazah, Pasport (jika diperlukan).
Penduduk yang ingin membuat Kartu
Keluarga dapat memenuhi kelengkapan persyaratan yang diperlukan, lalu meminta
surat pengantar RT/RW. Lalu penduduk dapat registrasi, mengisi data,
memverfikasi data, dan mendapatkan kertas bukti penyerahan dokumen disertai
dengan tanggal pengambilan cetak kartu keluarga di kecamatan. Kemudian Dinas
Penduduk Catatan Sipil melakukan pencatatan, legalisasi, evaluasi, dan
monitoring data penduduk, dan penduduk dapat megambil Kartu Keluarga sesuai
tanggal yang ditentukan.