Alur
Pencatatan Pernikahan
Persyaratan :
- Surat
Pengantar RT/RW.
- Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk.
- Fotokopi
Kartu Keluarga.
- Foto
berwarna 2x3 (2 lembar).
- Surat
Pernyataan Belum Pernah Menikah.
- Surat
kematian/Surat Cerai (jika diperlukan).
Bagi
warga Desa Punjul Agung yang ingin mengajukan pernikahan maka dapat mengikuti
alur dengan beberapa tahapan yang harus dilalui. Calon Pengantin terlebih
dahulu memeuhi kelengkapan berkas yang diperlukan lalu mendatngi RT/RW untuk
meminta surat pengantar. Lalu calon pengantin mendatangi Kantor Desa untuk
membuat surat keterangan belum menikah, kemudian calon pengantin mendatangi
Kantor Urusan Agama untuk mendaftarkan, pemeriksaan, pengumuman, akad nikah,
dan pencatatan nikah. Calon pengatin dapat meminta dispensasi dan rekomendasi
pernikahan jika pendaftaran kurang dari 10 hari di kantor kecamtatan dan wajib
untuk mengikuti kursus calon pengantin yang berisikan informasi mengenai
kehidupan pernikahan di Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian
Perkawinan. Namun calon pengantin juga bisa mengadakan akad nikah di luar KUA
atas permohonan dan persetujuan Kepala KUA.