Langsung ke konten utama

Alur Pencatatan Pernikahan




Persyaratan :
  1. Surat Pengantar RT/RW.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Foto berwarna 2x3 (2 lembar).
  5. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah.
  6. Surat kematian/Surat Cerai (jika diperlukan).

Bagi warga Desa Punjul Agung yang ingin mengajukan pernikahan maka dapat mengikuti alur dengan beberapa tahapan yang harus dilalui. Calon Pengantin terlebih dahulu memeuhi kelengkapan berkas yang diperlukan lalu mendatngi RT/RW untuk meminta surat pengantar. Lalu calon pengantin mendatangi Kantor Desa untuk membuat surat keterangan belum menikah, kemudian calon pengantin mendatangi Kantor Urusan Agama untuk mendaftarkan, pemeriksaan, pengumuman, akad nikah, dan pencatatan nikah. Calon pengatin dapat meminta dispensasi dan rekomendasi pernikahan jika pendaftaran kurang dari 10 hari di kantor kecamtatan dan wajib untuk mengikuti kursus calon pengantin yang berisikan informasi mengenai kehidupan pernikahan di Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan. Namun calon pengantin juga bisa mengadakan akad nikah di luar KUA atas permohonan dan persetujuan Kepala KUA.