Alur Pembuatan Akta Kelahiran
Persyaratan :
- Surat
Pengantar RT/RW dan difotokopi (2 lembar).
- Fotokopi
Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (2 lembar).
- Fotokopi
Kartu Keluarga (2 lembar).
- Fotokopi
Surat Nikah (2 lembar).
Akta
kelahiran sangat penting untuk data kependudukan dan untuk membuat akta
kelahiran dapat melalui beberapa tahapan yang sederhana. Pertama, pemohon atau
orangtua membuat surat pengantar dengan membawa persyaratan yang ditentukan
pada RT/RW, lalu ke Kantor Desa untuk mengisi formulir Surat Keterangan
Kelahiran. Setelahnya pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan Sipil untuk
penerbitan Akta Kelahiran Anak, lalu Kantor Desa menerima penyerahan Akta
Kelahiran yang kemudian diberikan kepada pemohon yang bersangkutan.