Langsung ke konten utama

Alur Pembuatan Akta Kelahiran




Persyaratan :
  1. Surat Pengantar RT/RW dan difotokopi (2 lembar).
  2. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (2 lembar).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (2 lembar).
  4. Fotokopi Surat Nikah (2 lembar).

Akta kelahiran sangat penting untuk data kependudukan dan untuk membuat akta kelahiran dapat melalui beberapa tahapan yang sederhana. Pertama, pemohon atau orangtua membuat surat pengantar dengan membawa persyaratan yang ditentukan pada RT/RW, lalu ke Kantor Desa untuk mengisi formulir Surat Keterangan Kelahiran. Setelahnya pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan Sipil untuk penerbitan Akta Kelahiran Anak, lalu Kantor Desa menerima penyerahan Akta Kelahiran yang kemudian diberikan kepada pemohon yang bersangkutan.